PROSES PENGURUSAN IZIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN UMUM
1. Persyaratan Pelayanan
a. Datang langsung ke Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Seksi Angkutan
b. Membawa persyaratan mengurus Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum
- Surat Permohonan Dari Pemilik PT/Koperasi,
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Tanda Daftar Perusahaan,
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan/Desa,
- Foto copy NPWP Perusahaan,
- Foto copy KTP Pemilik PT/Ketua Koperasi,
- Foto copy STNK Kendaraan yang dikuasai oleh PT/Koperasi minimal 5 kendaraan
- Foto copy Buku Uji
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai standar pelayanan publik sesuai dengan SOP
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Pelayanan dilaksanakan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB selama hari kerja dan akan diproses apabila semua syarat sudah benar, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
4. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya yang dikenakan (GRATIS)
5. Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum.