
PROSES PENGURUSAN KARTU PENGAWASAN IZIN TRAYEK
1. Persyaratan Pelayanan
a. Datang langsung ke Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Seksi Angkutan
b. Membawa persyaratan mengurus Kartu Pengawasan Ijin Trayek
- Surat permohonan dari pemilik PT/Koperasi,
- Foto copy STNK/Pajak Kendaraan yang dikuasai oleh PT/Koperasi,
- Foto copy Buku Uji.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai standar pelayanan publik sesuai dengan SOP
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Pelayanan dilaksanakan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB selama hari kerja dan akan diproses apabila semua syarat sudah benar, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
4. Biaya/Tarif
Biaya yang dikenakan kepada Perusahaan PT/Koperasi sesuai Perda No. 7 Tahun 2011 Rp30.000
5. Produk Pelayanan
Penerbitan Kartu Pengawasan Izin Trayek.